Pengertian Zina, Macam-Macam Zina, Hukum Zina,
Dampak Zina, Hukuman Bagi Pezina, dll. (Lengkap
Dengan Dalilnya)
Mungkin kita sering
mendengar kata zina atau berzina,
tapi kalau kita disuruh mendefinisikan mungkin kita akan bingung dan hanya akan
menjawab zina adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum menikah.
Sebenarnya pengertian zina itu sangat luas, mari
kita simak dalam pembahasan berikut, yakni Pengertian Zina, Hukuman Bagi Pezina serta dalilnya
:
A. Pengertian Zina Menurut Pandangan Islam
Zina (bahasa
Arab: ﺎﻧﺰﻟا, bahasa Ibrani: ףואינ -zanah) adalah perbuatan bersanggama antara
laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan
(perkawinan).
Secara umum, zina
bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala
aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk
dikategorikan zina.
B. Hukum BerZina Dalam Islam
Berdasarkan hukum
Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam,
aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan
lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam
Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa
besar dan dilarang oleh Allah.
Zina adalah dosa besar urutan ke tiga, setelah musyrik dan
membunuh.
Allah
berfirman: “Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS.
Al-Furqaan: 68).
Imam Al-Qurthubi mengomentari, “Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah
kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat
Ahkaamul Quran, 3/200).
C. Hukuman Bagi Pezina
Tentang perzinaan
di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa’ 17:32, Al
A’raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Di dalam Islam,
pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru
muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah
(menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah
menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Hukumnya menurut agama
Islam bagi seseorang yang melakukan zina adalah sebagai berikut:
D. Macam – Macam Zina
Sebuah
hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya:
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua
tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan
kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis
sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu
Hurairah).
dan
“Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina,
maka kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua
tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah
melangkah – menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati
dengan berkeinginan dan beranganangan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau
menggagalkannya.” (HR Bukhari).
E. Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina
dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang
sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
1.
Menghancurkan
masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan
menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki
identitas ayah yang jelas.
2.
Merusak
keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih.
Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan
yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki,
maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang
sebenarnya.
3.
Mendorong
perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita
yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu
telah berzina.
4.
Menimbulkan
berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan
dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat
pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular
penyakit cekcual menular.
5. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau
sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat,
dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
F. Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina
merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun
hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
1.
Menjaga
keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
2.
Dapat
menjaga kesucian dan martabat manusia.
3.
Hukuman
berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut
mendekati zina dan melakukannya.
4.
Terpelihara
dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin
dan AIDS.
5.
Terhindar
dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah
melakukan perzinaan
seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa
malu.
G. Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah
cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa
kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai
berikut:
1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan
peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat
tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina,
seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno,
atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati
hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi
untuk melakukan perzinaan.
3. Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi
tempattempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada
temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri
majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh
yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan
jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5. Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan
pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan
menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan
sabdasabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi
segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
Pergaulan bebas
masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga
tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel
ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk
perzinaan.
Sumber : Masuk-islam.com
telah memperbarui dan juga menambahkan :
http://ridwanaz.com/islami/pengertian-zina-dampak-negatif-perzinaan-dan-cara-menghindari-zina/|
id.wikipedia.org/wiki/Zina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar