Hadats
berasal dari kata "Al-Hadats" yang artinya suatu peristiwa, kotoran,
atau tidak suci.
Menurut
istilah syariat Islam ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga menjadikan tidaknya
sahnya dalam melakukan suatu ibadah tertentu.
Macam-macam
Hadats
1. Hadats Kecil, ialah keadaan
seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika
tidak air/berhalangan, maka dengan tayammum.
Hal-hal
yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
a.
Keluar
sesuatu dari dua lubang yakni qubul dan dubur. Firman Allah :
"... atau kembali dari tempat buang air (kakus)
..." (QS. Al-Maidah : 6).
b.
Karena
hilang akal sebab mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur. Rasulullah SAW
bersabda : "Telah diangkat pena itu
dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari ruang
tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali."
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
c.
Karena
persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram tanpa
batas yang menghalanginya. Allah SWT berfirman : " ....atau kamu menyentuh perempuan (yang bukan mahram)..."
(Al-Maidah : 6).
d.
Karena
menyentuh kemaluan, baik kemaluan orang lain maupun kemaluan sendiri dengan
telapk tangan atau jari. Jika yang mengenai kemaluan selain telapak tangan dan jari maka tidak termasuk yang mengharuskan
bersuci dari hadats kecil. Dari Basrah bin Shafwan sesungguhnya Rasulullah SAW
bersabda : "Siapa yang menyentuh
kemaluannya hendaklah ia bersudhu." (HR. Lima Ahli Hadits).
2. Hadat Besar, adalah keadaan
seseorang tidak suci dan supaya suci maka ia harus mandi atau jika tidak ada
air/berhalangan maka denga tayammum.
Hal-hal
yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
a. Bertemunya kelamin laki-laki dengan
perempuan (bersetubuh) baik keluar mani maupun tidak.
"Apabila bertemu dua khitan maka sungguh ia wajib mandi meskipun tidak keluar mani." (HR. Muslim).
"Apabila bertemu dua khitan maka sungguh ia wajib mandi meskipun tidak keluar mani." (HR. Muslim).
- Keluar
mani, baik karena mimpi atau sebab lain.
Dari Abu Said Al-Khudri ra, ia berkata : Rasulullah SAW besabda : "Air itu dari air." -- maksudnya wajib mandi karena keluar air mani -- (HR. Muslim). - Meninggal dunia Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi SAW bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh dari kendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dengan dua kainnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
- Haid (menstruasi), yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita yang telah dewasa pada setiap bulannya.
- Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita sehabis melahirkan.
- Wiladah, yaitu melahirkan anak.
Hal-hal yang Terlarang Bagi Orang yang Berhadats
Orang
yang berhadats kecil dilarang :
- Sholat
- Thawaf
- Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an. Sebagian ulama ada yang membolehkan menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang berhadats kecil.
- I'tikaf
Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan junub. (HR. Annasai)
Orang
yang berhadats besar karena haid, nifas dan wiladah dilarang :
- Sholat
- Thowaf
- Membaca Al-Qur'an. Dari Ibnu Umar ra. berkata : Seorang yang junub dan wanita yang haidh tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
- Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an. Dari Abdullah bin Abu Bakar : bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW untuk Amar bin Hazem, terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam keadaan mursal; Nasai dan Ibnu Hibban dengan maushul tapi ma'lul).
- Berpuasa
- Beri'tikaf dan berhenti di dalam masjid. Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan junub. (HR. Annasai)
- Berhubungan sumi istri (bersenggama). Dari Abu Hurairah ra, berkata : Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang bersetubuh melalui farji istri yang sedang haidh atau menggauli istri melewati jalan belakangnya atau mendatangi tukang tenung (untuk minta diramal lalu percaya) maka sungguh telah kufur/ingkar terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
- Bercerai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar