Wakaf
Hadits lain yang menjelaskan wakaf
adalah hadits yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadits
tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah
amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu
pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Selain dasar dari al-Quran dan
Hadits di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal
jariyah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan
menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang
senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim
sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Dalam konteks negara Indonesia,
amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum
merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-Undang khusus
yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 41
tahun 2004 tentang wakaf. Untuk melengkapi Undang-Undang tersebut, pemerintah
juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004.
1.
Pengertian
Menurut bahasa (etimologi) tertahan tertahan .
Secara istilah syari’ (terminologi) adalah :
Menahan suatu benda dan membebaskan / mengalirkan
manfaatnya.
Jadi maksudnya adalah menahan harta milik pribadi yang
diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan
mendapatkan ridlo Allah SWT . Sedangkan menurut kamus besar bahasa
Indonesia wakaf itu adalah benda bergerak atau tidak bererak yang disediakan
untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas
2.
Dasar hukum pelaksanaan wakaf
"kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta
yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah
mengetahuinya."
" … dan apa saja harta
yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka pahalanya itu untuk kamu
sendiri. dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari
keridhaan Allah. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu
akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya
(dirugikan)."
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ
عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ
يُنْتَفَعُ .
Artinya : Apabila seorang manusia
meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal dari
sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR.
Muslim)
3.
Rukun wakaf
a.
Al-waqif (orang yang mewakafkan), dengan syarat :
1) Berakal
2) Dewasa pemikirannya (rasyid).
3) Sudah berusia baligh dan bisa
bertransaksi.
4) Orang yang merdeka (bukan
budak).
b.
Al-mauquf (harta yang
diwakafkan)
Berdasarkan
jenis benda yang diwakafkan, maka wakaf terbagi menjadi tiga macam:
1. Benda /
barang yang berupa benda yang diam/tidak bergerak, seperti tanah, rumah,
toko, dan yang semisalnya.
2. Benda /
barang yang bisa dipindah/bergerak, seperti mobil, hewan, dan semisalnya
3. Wakaf
berupa uang.
Adapun syarat syarat nya adalah :
a. Harta
tersebut telah diketahui dan jelas bendanya.
b. Benda
tersebut adalah milik pribadi yang mewakafkan.
c. Harta yang
diwakafkan adalah benda yang bermanfaat dan memiliki daya tahan lama
c.
Al - mauquf ‘alaih (pihak yang dituju dari wakaf tersebut), dengan syarat
1) Berakal
2) Dewasa pemikirannya (rasyid).
3) Sudah berusia baligh dan bisa
bertransaksi.
4) Orang yang merdeka (bukan budak
belian).
Dipandang dari sisi pemanfaatannya, maka wakaf terbagi
menjadi dua:
1) Wakaf yang sifatnya tertuju pada keluarga (individu)
2) Wakaf untuk amalan-amalan kebaikan.
Wakaf ini diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat di suatu
negeri. Inilah jenis wakaf yang paling banyak dilakukan, seperti untuk
masjid, madrasah,
d.
Shighah
(lafadz dari yang mewakafkan).
Adapun lafadz shighoh, para ulama membaginya menjadi dua
bagian:
1.
Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan jelas
menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain.
2.
Lafadz kinayah, yaitu lafadz yang mengandung makna wakaf
meskipun tidak secara langsung dan memiliki makna lainnya, namun dengan tanda -
tanda yang mengiringinya menjadi bermakna wakaf.
Untuk lafadz yang pertama, maka
cukup dengan diucapkannya akan berlaku hukum wakaf. Adapun lafadz yang kedua
ketika diucapkan akan berlaku hukum wakaf jika diiringi dengan niat wakaf atau
lafadz lain yang dengan jelas menunjukkan makna wakaf.
( sumber: buku PAI SMA, H. Mustahdi,
M.Ag. dkk)
http://agussulisyanto.blogspot.com/2014/01/wakaf.html
Nikmati bonus dan promo menarik dari salampoker.com ! Hanya dengan Modal 10.000 Anda Bisa Menghasilkan Puluhan Juta Rupiah!! Pelayanan Cs yang Ramah Dan juga Responsive, Add Pin BBM: 5C270719. Klik link berikut ini untuk mendaftar http://www.salampoker.com/ref.php?ref=RONEY08
BalasHapus