BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat Islam secara garis besar mengandung
dasar-dasar tentang akidah, akhlak, dan
syariah atau hukum bagi keberlangsungan kehidupan makhluk di jagat raya ini.
Penjelasan tentang isi Al-Qur’an dijabarkan oleh Rasulullah SAW sebagai
penafsir kalamullah sepanjang hidupnya. Semasa beliau hidup setiap kasus
yang timbul dapat segera diketahui jawabanyanya berdasarkan nash al-Quran
serta penjelasan dan interpretasi yang kemudian dikenal menjadi sunnahnya.
Namun, pada masa berikutnya, kehidupan masyarakat mengalami perkembangan yang
sangat pesat seiring berkembangnya Islam ke antero dunia. Kontak antara bangsa
Arab dan bangsa-bangsa lain di luar Arab dengan corak budaya yang beragam
menimbulkan berbagai kasus baru yang mengharuskan untuk segera dicari solusi
dan alternative untuk menjawabnya. Disinilah urgensitas ijtihad untuk
mengkontekstualisasikan nash Al-Qur an dan Sunnah sebagai sumber pedoman dan
panduan hukum bagi alam semesta.
Fiqh yang notabene sebagai ilmu tentang hukum-hukum Syariat yang
bersifat praktis (‘amaliyah),merupakan sebuah “jendela” yang dapat
digunakan untuk melihat perilaku budaya masyarakat Islam.Definisi fiqh sebagai
sesuatu yang digali (al-Muktasab)menumbuhkan pemahaman bahwa fiqh lahir
melalui serangkaian proses sebelum akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis.
Proses yang umum kita kenal sebagi ijtihad ini bukan saja memungkinkan adanya
perubahan, tetapi juga pengembangan tak terhingga atas berbagai aspek kehidupan
yang selamanya mengalami perkembangan. Maka dari itulah diperlukan upaya
memahami pokok-pokok dalam mengkaji perkembangan fiqh agar tetap dinamis
sepanjang masa sebagai pijakan yang disebut dengan istilah Ushul Fiqh.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas
Maka penulis perlu merumuskan masalah masalah yang akan dibahas dalam makalah
ini, diantaranya:
1. Apa yang
dimaksud dengan Ushul Fiqh?
2. Apa saja
objek pembahasan Ushul Fiqh?
3. Apa
tujuan pembahasan Ushul Fiqh?
4. Apa ruang
lingkup Ushul Fiqh?
5. Apa
perbedaan antar Fiqh dan Ushul Fiqh?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas Maka
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
Mengetahui definisi Ushul Fiqh
2. Untuk
Mengetahui objek pembahasan Ushul Fiqh
3. Untuk
Mengetahui tujuan pembahasan Ushul Fiqh
4. Untuk
Mengetahui ruang lingkup Ushul Fiqh
5. Untuk
Mengetahui perbedaan antar Fiqh dan Ushul Fiqh
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Definisi
Ushul Fiqh Secara Harfiah
Kata Ushul Fiqh merupakan gabungan dari dua kata, yakni Ushul
berarti pokok, dasar, pondasi. Yang
kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam. Kata Ushul
yang merupakan jama’ dari kata Ashal secara etimologi berarti sesuatu
yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Arti etimologi ini tidak jauh definitive
dari kata ashal tersebut karena ilmu ushul fiqh itu adalah suatu
ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh.
Sedangkan fiqh di istilahkan sebagai
ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis (amaliy) yang
penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya
yang terperinci(tafshili) dalam nash (Al-Qur an dan Sunnah). Yang
dimaksud dalil tafshili adalah dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash
dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu
B.
Definisi
Ushul Fiqh Sebagai suatu disiplin ilmu
Sebagai nama dari
suatu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syariat, para ulama mengungkapkan definisi ini
dalam berbagai pengertian.
Menurut Muhammad
al-Khudlary Beik, Ushul Fiqhadalah : “kaidah-kaidah yang dengannya di istinbath-kan
hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil tertentu”.
Abdul Hamid Hakim mengartikan Ushul Fiqh
adalah: “dalil Fiqh secara Ijmali(global), seperti ucapan para ulama:
“suatu yang dikatakan sebagai perintah adalah menandakan sebuah kewajiban,
suatu yang dikatakan sebagai larangan adalah menandakan sebuah keharaman, dan
suatu yang dikatakan sebagai perbuatan nabi Muhammad SAW,Ijma(konsensus
para ulama), dan Qiyas(analogi) adalah sebuah Hujjah
(argumentasi)”.
Ali bin Abi Ali bin
Muhammad al-Amidi mendefinisikan bahwa Ushul Fiqh adalah: “dalil-dalil fiqh
yang arah dilalahnya atas hukum-hukum syariat serta tatacara pengambilan
hukum dari sisi dalil ijmali bukan dalil tafsili”
Sedangkan menurut
Abdul Wahhab Khallaf juga mendefinisikan dengan: “ilmu tentang kaidah dan
pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’
mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci”
Dipihak lain, secara
detail Abu Zahrah mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah : “ilmu yang
menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh
dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang
disandarkan kepada nash itu sendiri. Oleh karenanya, ushul fiqh juga
dikatakan sebagai kumpulan kaidah atau metode yang menjelaskan kepada ahlihukum
Islam tentang cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Obyek
Kajian Ushul Fiqh
Obyek
pembahasan ilmu Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syara’ dari segi
penunjukannya kepada suatu hukum secara Ijmali atau global dari nash.
Hal ini dapat dipahami dari gambaran al-Qur an kepada hukum tidak hanya
menggunakan satu bentuk kalimat tertentu, tetapi tampil dalam berbagai bentuk,
seperti shighat amr, shighat nahi, kalimat yang bersifat umum, mutlak
dan sebagainya (Alaiddin Koto: 2004: 7).
Objek ushul
Fiqh merupakan metodologi penetapan hukum-hukum yang berdasarkan pada
dalil-dalil ijmali tersebut yang bermuara pada dalil syara’ ditinjau
dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya.
Satria Effendi
memerinci obyek kajian Ushul Fiqh menjadi empat bagian yaitu :
1.
Pembahasan mengenai hokum syara’ dan yang
berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fiqh, dan mahkum ‘alaih.
2.
Pembahasan tentang sumber-sumber dan
dalil-dalil hukum
3.
Pembahasan tentang cara menggali dan menarik
hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu.
4.
Pembahasan tentang ijtihad.
B.
Tujuan
dan Urgensi Ushul Fiqh
Menurut Abdul
Wahab Khallaf, tujuan dari ilmu ushul Fiqh adalah menerapkan
kaidah-kaidah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk
menghasilkan hukuk syara’ yang ditunjuki dalil itu. Jadi, berdasarkan
kaidah-kaidahnya dan bahasan-bahasannya maka nash-nash syara’ dapat dipahami
dan hukum yang menjadi dalalahnya dapat diketahui, serta sesuatu yang dapat
menghilangkan kesamaran lafadz yang samar dapat diketahui. Selain itu juga
diketahui juga dalil-dalil yang dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara
satu dalil dengan dalil yang lainnya.
Termasuk
menetapkan metode yang paling tepat untuk menggali hukum dari sumbernya
terhadap sesuatu kejadian konkret yang belum terdapat nashnya dan mengetahui
dengan sempurnya dasr-dasar dan metode para mujtahid mengambil hukum sehingga
terhindar dari taqlid. Ilmu inipun juga membicarakan metode penerapan
hukum bagi peristiwa-peristiwa atau tindakan yang secara pasti tidak ditemui nashnya,
yaitu denganjalan Qiyas istishab, dan lain sebagainya.
Menurut
Khudhari Beik (1994:15) dalam kitab ushul fiqihnya merinci tujuan ushul
fiqih sebagai berikut :
1. Mengemukakan
syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, agar mampu menggali
hukum syara’ secara tepat.
2. Sebagai
acuan dalam menentukan dan menetapkan hukum syara’ melalui bermetode yang
dikembangkan oleh para mujtahid, sehinggga dapat memecahkan berbagai persoalan
baru yang muncul.
3. Memelihara
agama dari penyimpangan penyalahgunaan sumber dan dalil hukum. Ushul fiqih
menjadi tolak ukur validitas kebenaran sebuah ijtihad.
4. Mengetahui
keunggulan dan kelemahan para mujtahid, dilihat dari dalil yang mereka gunakan.
5. Mengetahui
kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam
berijtihad, sehingga para peminat hukum Islam dapat melakukan tarjih
(penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan
mengemukakan pendapatnya.
Jadi, disini ilmu ushul fiqh memberi
pengetahuan kepada umat Islam tentang system hukum dan metode pengambilan hukum
itu sendiri. Dengan demikian diharapkan umat islam akan terhindar dari taqlid
atau ikut pada pendapat seseorang tanpa mengetahui dalil dan alasan-alasannya.`
Ushul fiqh juga sangat penting bagi umat Islam, karena
disatu pihak pertumbuhan nash telah terhenti sejak meninggalnya nabi, sementara
dipihak lain, akibat kemajuan sains dan teknologi, permasalahan yang mereka
hadapi kian hari kian bertambah. Kehadiran sains dan teknologi tidak hanya
dapat membantu dan membuatkehidupan manusia menjadi mudah, tetapi juga membawa
masalah-masalah baru yang memerlukan penanganan serius oleh para ahli dengan
berbagai bidangnya.
Penggunaan produk-produk teknologi maju itu,
atau pergeseran nilai-nilai social sebagai akibat modernisasi, langsung atau
tidak langsung telah pula membawa pengaruh yang cukup berarti terhadap praktik-praktik
keagamaan (Islam).
Hal ini antara lain terlihat disekitar
perkawinan, warisan dan bahkan ibadat sekalipun. sebagai contoh dalam
permasalahan pernikahan misalnya, ditemui kasus-kasus baru seperti akad nikah
lewat telepon, penggunaan alat-alat kontrasepsi KB, harta pencarian bersama
suami istri dan lain sebagainya secara tekstual tidak ditemui jawabannya dalam
Al-Kitab As-Sunnah,apakah hal ini berartiIslam tidak mau bicara mengenai hal
tersebut sehingga masalah ini tidak masuk dalam permasalahan hukum Islam?
Disinilah peran ulama ahli hukum Islam dan para
intelektualnya agar supaya mereka mampu merepresentasikan Islam untuk semua
bidang kehidupan manusia, mereka dituntut
untuk mencari kepastian itu dengan mengkaji dan meneliti nilai-nilai
yang terkandung dalam Al-Qur an dan As-Sunnah secara cermat dan intens dengan
alat yang digunakan yakni Ushul Fiqh.
Yang juga perlu dipahami bersama adalah bahwa
ilmu Ushul Fiqh tidak hanya berguna bagi para Mujtahid atau ahli
hukum saja, akan tetapi bagi semua orang Islam untuk mencari kepastian hukum
bagi setiap masalah yang mereka hadapi sekalipun tidak sampai ketingkat Mujtahid
mereka akan beramal sebagai muttabi’, mengikuti pendapat para ahli
dengan mengetahui dalil dan alas an-alasannya.
C.
Ruang
Lingkup Kajian Ushul Fiqh
Berdasarkan
berbagai pemaparan di atas, terutama berbagai definisi yang dipaparkan oleh
para ulama ahli ilmu Ushul Fiqh dapat diketahui ruang lingkup kajian (maudhu’)
dari Ushul fiqh secara global diantaranya:
1. Sumber
dan dalil hukum dengan berbagai permasalahannya.
2. Bagaimana
memanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut.
3. Metode
atau cara penggalian hukum dari sumber dan dalilnya.
4. Syarat –
syarat orang yang berwenang melakukan istinbat (mujtahid) dengan
berbagai permasalahannya.
Menurut Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa (tanpa tahun, 1 : 8)
ruang lingkup kajian Ushul fiqh ada 4, yaitu :
1. Hukum-hukum
syara’, karena hukum syara’ adalah tsamarah (buah /hasil) yang dicari
oleh ushul fiqh.
2. Dalil-dalil
hukum syara’, seperti al-kitab, sunnah dan ijma’, karena semuanya ini adalah mutsmir
(pohon).
3. Sisi
penunjukkan dalil-dalil (wujuh dalalah al-adillah), karena ini adalah thariq
al-istitsmar (jalan / proses pembuahan). Penunjukkan dalil-dalil ini ada 4,
yaitu dalalah bil manthuq (tersurat), dalalah bil mafhum
(tersirat), dalalah bil dharurat (kemadharatan), dan dalalah bil
ma’na al-ma’qul (makna rasional).
4. Mustatsmir
(yang
membuahkan) yaitu mujtahid yang menetapkan hukum berdasarkan dugaan
kuatnya (zhan). Lawan mujtahid adalah muqallid yang wajib
mengikuti mujtahid, sehingga harus menyebutkan syarat-syarat muqallid
dan mujtahid serta sifat-sifat keduanya.
D.
Perbedaan
Fiqh dan Ushul Fiqh
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa fiqh adalah ilmu
yang berbicara tentang hukum-hukum praktis yang penetapannya diupayakan melalui
pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili)
dalam nash.
Sedangkan Ushul Fiqh seperti yang didefinisikan oleh Abdul
Wahhab Khallaf adalah ilmu tentang kaidah
dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’
mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci, maka dapat di lihat
perbedaan antara ilmu fiqh dengan ilmu ushul Fiqh. Kalau ilmu
fiqh berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan, maka ilmu ushul fiqh
berbicara tentang metode dan proses bagaimanamenemukan hukum itu sendiri.
Dilihat dari sudut
aplikasinya, fiqh akan menjawab pertanyaan “apa hukum dari suatau perbuatan”,
dan ushul Fiqh akan menjawab pertanyaan “bagaimana cara atau proses penemuan
hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang dipertanyakan tersebut”.
Oleh karena itu, fiqh lebih bercorak produk sedangkan ushul fiqh lebih bermakna
metodologis. Dan oleh sebab itu, fiqh terlihat sebagai koleksi produk hukum,
sedangkan ushul fiqh merupakan koleksi metodis yang sangat diperlukan untuk
memproduk hukum.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ushul fiqh mempunyai pengertian sebagai ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang
harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari
dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri seperti
Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain.
Objek Kajian Ushul Fiqh membahas tentang hukum syara’, tentang
sumber-sumber dalil hukum, tentang cara mengistinbathkan hukum dan
sumber-sumber dalil itu serta pembahasan tentang ijtihad dengan tujuan
mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang mujtahid, agar
mampu menggali hukum syara’ secara tepat dan lain-lain.
Ruang lingkup ushul fiqhyang dibahassecara global adalah sebagai
sumber dan dalil hukum dengan berbagai permasalahannya, bagaimana memanfaatkan
sumber dan dalil hukum tersebut dan lain-lain
Perbedaan antara ilmu fiqh dengan ilmu ushul
Fiqh adalah kalau ilmu fiqh berbicara tentang hukum dari suatu
perbuatan, sedangkan ilmu ushul fiqh berbicara tentang metode dan proses
bagaimanamenemukan hukum itu sendiri.
B.
Saran
Demikian makalah sederhana ini
kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para
pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis
demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan
berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya
DAFTAR PUSTAKA
Al-Amidi, Ali bin
Abi Ali bin Muhammad,Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Juz 1, Pati: TB.
Himmah, t.th.
Ade Dedi Rohayana, Ilmu
Ushul fiqih,Pekalongan: STAIN Press, 2006
Beik, Muhammad al-Khudlary,Ushul Fiqh,Mesir:
Darul Fikri, 1969
Hakim, Abdul Hamid, Mabadi Awwaliyah Fi
Ushul al-Fiqhi wa al-Qawaid al-Fiqhiyyah,Jakarta: Maktabah Sa’adiyah Putra,
t.th.
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqih I, Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu,
1997
Khallaf, Abdul
Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarata: Al-Majlis al-a’la ai-Indonesia li
al-Dakwah al-Islamiyah, 1972
Khallaf, Abdul Wahhab, Kaidah-kaidah Hukum
Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet. VI, 1996
Koto, Alaidin,Ilmu
Fiqh dan Ushul Fiqh, (sebuah pengantar),Jakarta: RajaGrafindo Persada, cet.
3, 2004
Mahfudz, Muhammad Ahmad Sahal, Fiqh Sosial:
Upaya pengembangan Madzhab Qauli dan Manhaji,naskah pidato ilmiah
penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), 18 Juni 2003 di
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Suyatno, Dasar-dasar
Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Jogjakarta: Ar_Ruzz Media, cet.1, 2011
Zahrah, Abu,Ushul Fiqh, Mesir: Darul
Fikri al-Arabyu, 1958
Tidak ada komentar:
Posting Komentar