BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ilmu ushul fiqh adalah ilmu
yang mempelajari tentang kaidah-kaidah atau bahasan-bahasan sebagai metodelogi
untuk memperoleh hukum-hukum syara’ yang bersifat peraktis dari dalil yang
rinci. Pokok bahasan dalam ilmu ushul fiqh ini adalah dalil-dalil syara’ yang
secara garis besar yang di dalamnya terkandung hukum-hukum secara garis garis
besar pula.
Sedangkan
sumber hukum syara' ialah dalil-dalil syar'iyah (al-Adillatusy Syar'iyah) yang
daripadanya diistinbathkan hukum-hukum syar'iyah. Pengetahuan Fiqh itu lahir
melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul
Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh"
yang berarti asal-usul Fiqh.
Ushul fiqh terasa penting terasa
penting bilamana dihadapkan pada masalah-masalah yang hakumnya tidak terdapat
dalam pemdaharaan fiqh lama. Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum
islam m4lakukan perbandinga madzab bahkan untuk mengetahui mana pendafat yang
lebih kuat, serta adanya upaya untuk memperbaharui hukum islam, semakin
terasa betapa pentingnya melakukan studi ushul fiqh.
B. Perumusan Masalah
1.
Apa Sejarah Ushul Fiqih itu ?
2.
Apa Definisi Ushul Fiqih itu ?
3.
Apa Pokok Bahasan Ushul Fiqih itu ?
4.
Apa Manfaat dari Ushul Fiqih itu ?
BAB II
URAIAN TEORITIS
A.
Sejarah Ushul Fiqih
Pada mulanya, para ulama terlebih
dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Al-Qur an, Hadits, dan Ijtihad para
Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk
kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan
yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada
di zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli usul Fiqh menyusun kaidah sesuai
dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama
penyusun ilmu Fiqh.
Ilmu Ushul Fiqh adalah
kaidah-kaidah yang digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara’
tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.Dan usaha untuk
memperoleh hukum-hukum tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan
ijtihad.
Sumber hukum pada masa Rasulullah
SAW hanyalah Al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Hadits). Dalam pada itu
kita temui diantara sunnah-sunnahnya ada yang memberi kesan bahwa beliau
melakukan ijtihad.
B.
Pengertian
Ushul Fiqih
Untuk mengetahui makna dari kata ushul fiqih dapat di lihat dari
dua aspek : Ushul fiqih kata majemuk ( murakkab), dan ushul fiqih
sebagai istilah ilmiah.
Dari
aspek pertama, berasal dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari ashl
dan kata fiqih, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas. Ashl secara
etimologi di artikan sebagai pondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun
bukan.
Adapun menurut istilah, ashl
mempunyai beberapa arti berikut ini:
1. Dalil, yakni
landasan hukum
2. Qoidah,yaitu
dasar atau pondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad SAW.
Artinya:
“Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3. Rajih, yaitu
yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqih :
“Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya”.
4. Mustashap,
yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil
yang mengubah nya.
5. Fur’u (
cabang), seperti perkataan ulama’ ushul:
“anak adalah cabang dari ayah
Adapun
fiqh, secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan
pengarahan potensi akal. dan terdapat pula dalam hadist rasul saw yang artinya:
“Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang dia akan
memberikan pemahaman agama yang (mendalam) kepadnya.” (H.R. Al-Bukhari,
Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmizi, dan Ibnu Majah)
Adapun
pengertian fiqih secara terminologi, pada mulanya di artikan sebagai
pengetahuan keagaman yang mencangkup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah
maupun amaliah ini berarti fiqih sama dengan pengertian sari’ah islamiah. Pada
perkembangan selanjutnya, fiqih merupakan bagian dari sari’ah islamiah, yaitu
pengetahuan tentang hukum sari’ah islamiah yang berkaitan dengan perbuatan
manusia yang telah dewasa dan berakal sehat dan di ambil dari dalil yang
terinci.
Untuk
lebih jelasnya tentang definisi fiqih secara terminology dapat di kemukakan
pendapat para ahli fiqih terdahulu, yaitu fiqh adalah Ilmu tentang hukum sara’
tentang perbuatan manusia (amaliah) yang di peroleh malalui dalil-dalil nya
yang terperinci.
Adapun definisi ini dikemukakan oleh Amir Syarifudin. Dan Berikut
merupakan definisi-definisi ushul fiqh menurut ulama ushul yang lain:
Abdul
Wahab Khalaf memberikan definisi bahwa ushul fiqh adalah
pengetahuan tentang kaidah dan pembahasannya yang digunakan untuk menetapkan
hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia dari
dalil-dalilnya yang terperinci.
Al-Ghazali mena’rifkan ushul fiqh sebagai ilmu yang membahas
tentang dalil-dalil hukum syara’ dan bentuk-bentuk penunjukan dalil terhadap
hukum syara’. As-Syaukani mendefinisikan ushul fiqh sebagai ilmu untuk
mengetahui kaidah-kaidah, yang mana kaidah tersebut bisa digunakan untuk mengeluarkan
hukum syara’ berupa hukum cabang (furu’) dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Ulama
Syafi’iy mendefinisikan ushul fiqh sebagai berkut: “Mengetahui dalil-dalil fiqh
secara global dan cara menggunakannya, serta mengetahui keadaan orang yang
menggunakannya.“
Menurut Al-baidhawi dari kalangan ulama’ syafi’iyah(juz I:16) bahwa
yang di maksud dengan ushul fiqih itu adalah Ilmu pengetahuan tentang dalil
fiqih secara global,metode penggunaan dalil tersebut,dan keadaan (persyaratan)
orang yang menggunakan nya. Selain itu , ibnuAl-subki (juz I :25
mendefenisikan ushul fiqih sebagai Himpunan.
C.
Objek
Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh
Maudiu’ (Objek) ushul fiqh adalah dalil sam’ie (pendengaran) dari
segipenyampaian ilmu dengan keadaan- keadaanya kepada kemampuan menetapkan
hukum-hukum bagi perbuatan mukallaf (orang yang sudah baligh).
Objek ini pada hakikatnya dalam masalah-masalahnya mengandung dalil dan
sifat-sifatnya serta macam-macam dari sifat-sifatnya. Pembahasannya tentang
sifat-sifatnya. menurut pendapat Al-Gazali
objek bahasa ushul fiqh 4 (bagian) bagian, yaitu:
1.
Pembahasan Tentang Hukum Syara’ dan Yang Berhubungan Dengannya,
Seperti Hakim, Mahkum fih, dan Mahkum ‘alaih
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu
Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi
setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang
macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang
yang dibebani hukum (al-mahkum 'alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum
(al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum
(al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
2.
Pembahasan Tentang Sumber-sumber dan Dalil-dali Hukum
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu
ushul fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya.rukun
atau syarat masing-masingdari macam-macam dalil itu, kekuatan dan
tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam ilmu ushul fiqh tidak membahas satu
perstu dalil bagi setiap perbuatan.
3. Pembahasan
Tentang Cara Mengistinbatkan Hukum Dari Sumber-sumber dan Dalil.
Metode
istinbet yang dibahas dalam bagian ini adalah dari metode-metode istinbet
secara keseluruhan. Bagian ini khusus membicarakan metode bila mana dalam
pandangan mujtahid terjadi pertentangan antara dalil yang satu dengan dalil
yang lain. Seperti yang di kemukakan oleh Abd al-Rahim al- Isnawi, mendahulukan
dalil yang tegas atas dalil yang tidak tegas pengertiannya, mendahulukan hadits
mutawatir atas hadits yang tidak mutawatir, dan lain-lain yang umumnya dibahas
dalan kajian ta’arud al- adillah(dalil-dalil yang ber tentangan) dan metode
tarjih(cara mengetahui man yang lebih kuat sehingga harus didahulukan)
4. Pembahasan Tentang Ijtihad
Dalam pembahasan ini, dibicarakan
tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad,
tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan
ijtihad.[3]
Ulama’ushul tidak akan membahas mengenai dalil-dalil juz’iyah akan tetapi hanya
membahas dalil-dalil kulli dan hukum-hukum yang kulli pula. Pokok bahasan dalam
uhul fiqh ini adalah dalil dali syara’ yang secara garis besaryang didalamnya
terkandung hukum-hukum secara garis besar pula. Dalam bahasa non- arab ushul
fiqh ini sering diterjamahkan dengan teori hukum(legal theory),
kerena mimang di dalamnya berisi tentang teori-teori dalam memahami hukum
syari’ah.
Obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah
Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran
Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah
Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum
dengan mempergunakan masing-masing dalil itu. Sesuai dengan dengan
tentang pengertian ushul fiqh di depan, maka yang menjadi objek pembahasanaya
meliputi dalil, hukum, kaidah, dan ijtihad.
D.
Manfaat
mempelajari ilmu Ushul Fiqih
Dalam masyarakat muslim dimana
berkembang budaya taklid kepa salah seorang pendiri madzab, studi fiqh
kurang mendafat perhatian. Sebab ,dalam merek dalam mengamalkan hukum islam,
bisa jadi mereka merasa cukup dengan apa yang tersedia dalam buku-buku fiqh
klasik.
Di bawah ini akan di
kemukakanbeberapa kegunaan penting bagi mempelajari ushul fiqh:
1.
Dengan
mempelajari ushul fiqh akan memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar mujtahid
masa silam dalam membentu pendapat fiqhnya. Dengan demikian akan dimengerti
secara mendalam, sehingga dengan itu bisa diketahui sejauh mana kebenaran
pendapat-pendapat fiqh yang berkembang di dunia islam. Pengetahuan seperti ini
akan mengantarkan kepada ketenangan mengamalkan penndapat-pendapat meteka.
2.
Dengan ushul
fiqh seorang akan memperoleh untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al- qur’an
dan hadits-hadits hukum dalam sunnah Rasulullah. kemudian meng- istinbatkan
–kan hukum dari dua sumber tersebut. Dengan ushul fiqh seseorang memperoleh
pengetahuan bagaimana seharusnya memahami sebuah Al-qur’an atau hadits, dan
bagaimana cara mengembangkannya. Oleh sebab itu ulama’-ulama’ mujtahid
terdahulu, lebih mengutamakan studi ushul fiqh dari studi fiqh itu sendiri.
Sebab dengan mempelajari ushuk fiqh seorang bukan saja mampu memakai tetapi
berartimemproduk fiqh
3.
Dengan
mendalami ushul fiqh seseorang akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan
muqoronat al- mazahib al- fiqhiyah, studi komperatif antar pendapat
ulama fikih dari berbagai madzhab, sebab ushul fiqh merupakan alat untuk
melakukan perbandingan madzhab fikih.
4.
Dengan
mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat
menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil
yang benar adalah apa yang ada di dalam al-qur’an, hadist rosulullah serta
perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil yang palsu adalah seperti apa
yang didakwahkan oleh kaum syiah, dimana mereka mengatakan bahwa mimpi dari
seorang yang mereka agungkan adalah dalil. Atau juga kelompok lain yang
mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil, ini merupakan dalil yang
palsu yang dapat merusak syariat islam yang mulia ini
5.
Dengan ushul
fiqih, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum
muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil
namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan
yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi
keliru. Seperti halnya mereka menghalalkan maulid nabi dengan dalil sunnahnya
puasa senin, yang mana ini sesuatu yang tidak berhubungan sama sekali.
Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa itu adalah salah?? Yakni dengan
mempelajari ushul fiqih.
6.
Ketika pada
jaman sekarang timbul perkara-perkara yang tidak ada dalam masa nabi, terkadang
kita bingung, apa hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun ketika kita
mempelajari ushul fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu
hukum yang belum disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits. Dalam ushul fiqih
akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta
adab-adabnya. Sehingga fatwa yang diberikan sesuai dengan keadaan dari yang
ditanyakan.
7.
Dengan
mempelajari ushul fiqih, kita dapat mengetahui sebab-sebab yang menjadikan
adanya perselisihan diantara para ulama dan juga apa alasan mereka berselisih,
sehingga dari hal ini kita akan lebih paham dan mengerti maksud dari perbedaan
pendapat tersebut, yang akhirnya kita bisa berlapang dada terhadap perbedaan
pendapat yang terjadi, bukannya saling mengejek dan menjatuhkan satu sama
lainnya.
8.
Ushul fiqih
dapat menjauhkan seseorang dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau
guru-gurunya. Begitu pula dengan ushul fiqih seseorang tidak menjadi taklid dan
ikut-ikutan tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
9.
Ushul fiqih
dapat menjaga aqidah islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan
oleh orang-orang yang menyimpang. Sehingga ushul fiqih merupakan alat yang
bermanfaat untuk membendung dan menangkal segala bentuk kesesatan.
10. Ushul fiqih
menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada
hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
11. Dalam ushul
fiqih, diatur mengenai cara berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil
yang benar dan diakui, tidak semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga
dengan hal ini, debat kusir akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh
ilmu dan manfaat bukannya dengan adu mulut.
12. Dengan ushul
fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari
agama islam.
BAB III
KESIMPULAN
1. Ilmu Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang
digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara’ tentang perbuatan
dari dalil-dalilnya yang terperinci.Dan usaha untuk memperoleh hukum-hukum
tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan ijtihad. Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW
hanyalah Al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Hadits). Dalam pada itu kita
temui diantara sunnah-sunnahnya ada yang memberi kesan bahwa beliau melakukan
ijtihad.
2. Sedangkan
ushul fiqh dalam definisinya secara termologi adalah ilmu tentang kaidah-kaidah
yang membawa kepada usaha merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya yang
terperinci.
3. Obyek utama
dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil dalil syar'i)
yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Diantaranya adalah:
a.
Pembahasan
Tentang Hukum Syara’ dan Yang Berhubungan Dengannya, Seperti Hakim,
Mahkum fih, dan Mahkum ‘alaih
b.
Pembahasan
Tentang Sumber-sumber dan Dalil-dali Hukum
c.
Pembahasan
Tentang Cara Mengistinbatkan Hukum Dari Sumber-sumber dan Dalil
d.
Pembahasan
Tentang Ijtihad
4.
Mamfaat mempelajari Ushul Fiqh diantaranya adalah:
a. Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan
mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil
yang benar dan mana saja dalil yang palsu
b.
Dengan ushul
fiqh, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum
muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah.
c.
Ushul
fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu hukum yang belum
disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits
d.
Dalam ushul
fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya
serta adab-adabnya
e.
Dengan ushul
fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari
agama islam.
DAFTAR PUSTAKA
1. Muhammad,
Al- Khudhori biek, Ushul fiqh,Pekalongan-Rajah murah, 1982.hal.
14.
2. Hanafi,
A. 1962. Usul Fiqh, Cetakan Ketiga. Jakarta: Penerbit Widjaya.
3. Abdul. Wahab
Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1972, DDII Pusat, Jakarta.
4. Departemen
Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar