Pengertian,
Hikmah, Tujuan dan Hukum Nikah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Apabila
kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah
sisi. Dimana pernikahan merupakan sebuah
perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran
sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang
melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan
untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi
kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana
kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga
harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk
memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan
merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan
makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa
pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang
(litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar
sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga
menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun
surge dunia di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut
benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah
ditetapkan islam.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang diatas timbul permasalahan yang perlu di dibahas sedikit tentang:
1. Definisi pernikahan
2. Hikmah/manfaat pernikahan
3. Tujuan Pernikah dalam islam
4. Hukum nikah
5. Bagaimana bimbingan memilih jodoh
menurut islam
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk
mengetahui makna dari pernikahan itu
2. Untuk
memahami hikmah, hukum-hukum, dan tujuan pernikahan
3. Agar bisa
memilih pasangan hidup dengan tepat menurut pandangan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pernikahan
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur.
Menurut istilah syarak pula ialah ijab
dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan
yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang
ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud
pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t.
menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan
mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti
akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
Islam
adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan.
Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan
tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah
tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi
sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari
mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana
memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya.
Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang
meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang
sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini
insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan adalah
sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna
tidak mengikuti sunnah rosul.
Arti dari
pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu
ikatan dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin
membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan
keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap
orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.
B.
Hikmah
Pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan
menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut,
darigenerasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui
hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan.
Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan
berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan
penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah
tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang
menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk
kepentingan dunia dan akhirat.
Adapun
hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
a) Mampu menjaga kelangsungan hidup
manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b) Mampu menjaga suami istri terjerumus
dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari
sesuatu yang diharamkan.
c) Mampu menenangkan dan menentramkan
jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d) Mampu membuat wanita melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
C.
Tujuan Pernikahan
dalam Islam
1. Untuk
Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan
adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu
dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat
kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul
kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang
dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk
Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran
utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk
membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah
menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang
perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara
pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya :
Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka
nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi
farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa
(shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
3. Untuk
Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa
Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak
sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat
berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi
kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka,
kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah,
maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk
menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang
dhalim.”
Yakni
keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk
(kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah.
Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya :
“Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka
perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain.
Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi
keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika
keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .
Jadi
tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at
Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan
syari’at Islam adalah wajib.
4. Untuk
Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut
konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik
kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu
lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal
shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah
(sedekah).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya :
Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar
sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah,
seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat
pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut
kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah
mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi :
“Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal),
mereka akan memperoleh pahala !” .
5. Untuk
Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan
perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam,
Allah berfirman :
“Artinya :
Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan
menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Dan yang
terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi
berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak
yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan
diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.
D.
Hukum
Nikah
Nikah merupakan ini lah ,nakta’iraysid gnay nalama : TWS hallA namrif adap nakrasadid
“Dan jika
kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3)
Dari
keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 :
· Wajib kepada orang yang mempunyai
nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan
sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu
membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
· Sunat kepada orang yang mampu tetapi
dapat mengawal nafsunya.
· Harus kepada orang yang tidak ada
padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
· Makruh kepada orang yang tidak
berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi
kemudaratan kepada isteri.
· Haram kepada orang yang tidak
berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa
(lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia
menikah.
E.
Memilih Jodoh Menurut Islam
Setiap orang yang berumah tanggah tentu mengharapkan keluarganya akan
menjdi keluarga yang sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan rumah tangganya dapat
menjadi surga didunia dapat menjadi diri dan keluarganya. Apalagi pada saat ini
banyak sekali kasus peceraian keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yang
semakin berkembang ini. Alasan dalam peceraian itu bermacam-macam, dari alas an
pendapatan istri lebih besar dari pada suami, selingkuh dengan adanya orang ke
tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan lain-lain.
Maka dari itu dalam membanggun mahligai surge rumah tangga persiapan awal
harus dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam mengangjurkan kepada umatnya
ketika mencari jodoh itu harus berhati-hati baik laki-laki maupun perempuan,
hal ini dikarenakan masa depan kehidupan rumah tangga itu berhubungan sangat
erat dengan cara memilih suami maupun istri. Untuk itu kita sebagai umat muslim
harus memperhatikan kriteria dalam memilih pasangan hidup yang baik.
Dasar firman Allah SWT yang berbunyi :
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(An-Nisa’, 31)
Dan dari
sabda Rasullah yang artinya :
“Dari Abu
Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabdah : sesunguhnya seorang
wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu : harta, nasab, kecantikan, dan
agamanya, maka perolehlah yang mempunyai agama maka akan berdeburlah tanganmu.”
Dalam
memilih istri hendaknya menjaga
sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab
Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih
jodoh :
a) Baik agamanya : hendaknya ketika memilih istri
itu harus memperhatikan agama dari sisi istri tersebut.
b) Luhur budi pekertinya : seorang istri yang luhur budi
pekertinya selalu sabar dan tabah menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi
dalam perjalanan hidupnya.
c) Cantik wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung
menyukai kecantikan begitu pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai
kesolehahhan prilaku membuat pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih
sayangnya kepadanya, untuk sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat
pasangan kita masing-masing.
d) Ringan maharnya : Rasullullah bersabda : “salah
satu tanda keberkahan perempuan adalah cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan
murah maharnya.
e) Subur : artinya cepat memperoleh
keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan.
f)
Masih perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang
laki-laki perjaka adalah seorang gadis. Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir
RA yang akan menikahi seorang janda : “alangkah baiknya kalau istrimu itu
seorang gadis, engkau dapat bermain-main dengannya dan ia dapat bermain-main
denganmu.”
g) Keturunan keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah
besabda : “jauhilah dan hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”.
Maksudnya : seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat.
h) Bukan termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat
sebuah pernikahan menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan
darah yang sangat dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam
memilih calon suami bagi anak perempuan
hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan
demikian jika ia menggauli istrinya maka istrinya maka ia menggaulinya dengan
baik, jika menceraikan maka ia menceraikan dengan baik.
Rasullah
bersabda :”barang siapa mengawinkan
anak perempuannya denga orang yang fasik makasungguh dia telah memutuskan
hubungan persaudaraan.”
Seorang
laki-laki berkata kepada hasan bin ali, “sesungguhnya saya memiliki seorang
anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar saya dapat menikahkan
untuknya ?” hasan menjawab :”nikahkanlah dia dengan seorang yang beriman
kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia akan memuliahkannya dan jika
dia membencinya maka dia tidak mendoliminya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Arti dari
pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu
ikatan dengan perjanjian atau akad.
2. Hikmah dalam pernikahannya itu yaitu :
a.
Mampu menjaga kelangsungan hidup
manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b.
Mampu menjaga suami istri terjerumus
dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari
sesuatu yang diharamkan.
c.
Mampu menenangkan dan menentramkan
jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d.
Mampu membuat wanita melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
3. Tujuan pernikahan :
a) Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri
Manusia Yang Asasi
b) Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
c) Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang
Islami
d) Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
e) Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
B. Saran
Dari
beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan, baik
disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk
memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya
salah dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
Rafi Baihaqi, Ahmad, Membangun
Surga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006)
At-tihami, Muhammad, Merawat
Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel Mulia, 2004)
Muhammad ‘uwaidah, Syaikh Kamil, Fiqih Wanita,
(Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar