Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية)
yang artinya hewan yang
disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik.
Secara terminologi
fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada
hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.
Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.
Ada pendapat lain yang
mengatakan :
Kata Qurban atau korban
berasal dari bahasa Arab Qurban, diambil dari kata Qoruba (fiil madhi)-yaqrobu
( fiil mudhari') -qurban wa qurbana (mashdar)
Artinya mendekati atau
menghampiri (matdawam,1984)
Sejarah Qurban
Berqurban merupakan bagian dari
Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam
AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan
diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).
juga Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an disebutkan
Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir
bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan
Habil bernama Layudza tidak begitu cantik.
Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung
perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki
di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan
itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya yang cantik.
Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah,
siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah
yang benar di sisi Allah.
Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan
seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban
keluarga Ibrahim AS, saat beliau diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan
anaknya, Ismail AS. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala
anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim
berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku
menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku,
kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku
termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah
SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah SWT
sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan
Dalil-Dalil Qurban:
1.
Firman Allah dalam surah al-Kauthar: "Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu; dan berkorbanlah". Ayat ini boleh dijadikan dalil
disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena
ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.
2.
Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik
r.a.:"Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau
menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau
menginjakkan kakinya di paha domba".
Keutamaan Qurban
Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat
Idul Adh-ha.
Sabda Nabi SAW :
"Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang
lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban." (HR. At Tirmidzi)
(Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu
Taimiyah berpendapat,
"Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah
(setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah
yang nilainya sama." (Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa
orang yang berqurban.
Sabda Nabi SAW :
"Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena
setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah
kaulakukan.. ." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)
Hukum Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang
menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib.
Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar:
2).
Rasulullah SAW bersabda:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan
dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan
Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut
dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki
kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya,
menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia
tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.
Dasar kesunnahan Qurban antara lain, firman Allah SWT :
1.
Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan
berqurbanlah." (TQS Al Kautsar : 2)
2.
Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang
qurban itu bagi kamu adalah sunnah." (HR. At Tirmidzi)
3.
Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas
kalian." (HR. Ad Daruquthni)
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk)
bahwa qurban adalah sunnah.
Firman Allah SWT yang berbunyi "wanhar" (dan
berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan
qurban (thalabul fi'li).
Sedang hadits At Tirmidzi, "umirtu bi an nahri wa huwa
sunnatun lakum" (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang
qurban itu bagi kamu adalah sunnah),
juga hadits Ad Daruquthni "kutiba ‘alayya an nahru wa
laysa biwaajibin ‘alaykum" (telah diwajibkan atasku qurban dan ia
tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi'li
yang ada tidak bersifat jazim (keharusan),
tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi,
qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW,
dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa'i et.al.,
Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh.
Sabda Nabi SAW :
"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak
berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah,
dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA.)
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar