Pertannyaan?
Ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi.
Apakah hal ini diperbolehkan dalam
syariat Islam?
Kemudian apakah hukumnya wajib bagi
orang tua untuk mengaqiqahi anaknya?
Jawab:
Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh.
Semoga bermanfaat.
[Pertama]
Soal:
Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya?
Soal:
Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya?
Apa sebenarnya hukum aqiqah?
Apakah betul apabila seorang anak
tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?
Jawab:
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad.
Aqiqah bagi anak laki-laki dengan
dua ekor kambing, sedangkan
bagi wanita dengan seekor kambing.
Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak).
Apabila ketika waktu dianjurkannya
aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, ), orang tua dalam
keadaan faqir (tidak mampu), maka ia
tidak diperintahkan untuk aqiqah.
Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya)
“Bertakwalah kepada Allah
semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16).
Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.
[Kedua]
Soal:
Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?
Jawab:
Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya
Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya
aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14,
atau 21 kelahiran),
Jadi apabila keadaan orang tuanya
tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia
tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir,
namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap
diaqiqahi walaupun sudah dewasa.
Adapun waktu utama aqiqah adalah
hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari
keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat
kelipatan tujuh hari.
Aqiqah untuk anak laki-laki dengan
dua ekor kambing
Pelajaran Penting Seputar Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad
dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya
Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya
dengan dua ekor kambing, namun dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan
aqiqah bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.
Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh.
Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh.
Pendapat ini adalah pendapat ulama
Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah.
Jadi, jika aqiqah dilaksanakan
sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena
yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan.
Aqiqah asalnya menjadi beban ayah
selaku pemberi nafkah, Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta
anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah.
Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu.
Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya.
Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu.
Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya.
Sebaliknya apabila ketika waktu
pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang
tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.
Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan.
Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak.
Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan.
Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak.
Perhitungan hari ke-7 kelahiran,
hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada
hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah
hari pelaksanaan aqiqah.
Ada pendapat yang menyatakan, “Jika
seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang
tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lema
sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul
Qayyim.
Demikian pembahasan ringkas mengenai
aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar