Saya ingin bertanya tentang hukum zina bagi orang yang bukan pasangan suami istri di bulan suci Ramadhan ?
Apakah yang harus dibayar oleh orang
tersebut; infak, sedekah atau zakat ?
Terima kasih Ustad atas
pencerahannya "Hamba Allah"
Jawab:
Semoga Allah swt senantiasa
mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pertama: Para ulama sepakat bahwa
perbuatan zina adalah dosa besar. Pelakunya harus segera bertaubat kepada Allah
swt dan menutupi aib tersebut. Perbuatan zina merupakan dosa besar ketika
dilaksanakan di luar bulan ramadhan dan tentunya lebih besar dosanya bila
dilakukan di bulan ramadhan.
Kedua: seseorang yang berzina di
siang hari pada bulan ramadhan, maka ada dua kemungkinan: kemungkinan pertama;
pada hari itu ia tidak berpuasa lalu berzina dan kemungkinan kedua ia berpuasa
lalu puasanya batal dengan perbuatan zinanya.
Untuk kemungkinan yang pertama: para
ulama berbeda pendapat apakah orang yang berzina itu harus mengkafarati
pelanggaran tersebut ataukah tidak.
Ulama mazhab syafi’I berpendapat
bahwa orang yang berkewajiban melakukan kafarat berhubungan badan adalah orang
yang membatalkan puasanya dengan berhubungan badan. Orang yang tidak berpuasa
pada bulan ramadhan lalu melakukan hubungan badan di siang hari itu maka ia
tidak wajib mengkafarati perbuatannya.
Sedangkan ulama mazhab hambali
berpendapat bahwa orang yang melakukan hubungan badan di bulan puasa harus
mengqadha dan mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.
Menurut hemat kami, pendapat yang
kuat adalah pendapat yang pertama: orang yang berzina di siang hari pada bulan
ramadhan hendaklah ia mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.
Adapun orang yang berzina tatkala ia
berpuasa ramadhan, para ulama sepakat bahwa orang tersebut harus mengkafarati
pelanggarannya.
Adapun kafarat orang yang melakukan
hubungan badan di siang hari bulan ramadhan adalah: Membebaskan budak. Karena
saat ini sudah tidak ditemukan budak, maka kafaratnya adalah: berpuasa dua
bulan berturut turut. Apabila tidak mampu, karena tua atau karena sakit, maka
dapat menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin.
1. Ia telah melakukan perzinahan itu sendiri, maka
hukumnaya adalah,
Pertama: jika ia belum menikah ia dicambuk 100 kali
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي
دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang
yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)
Rasulullah shollallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya
Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum
menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus
kali.” (HR. Bukhori)
kedua: jika ia sudah nikah maka ia dirajam
2. Ia telah mengkotori kehormatan bulan Ramadhon
Rasulullah
shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh,
kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan
orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله
عنه قَالَ: ( أَتَى رَجُلٌ مِنْ اَلْمُسْلِمِينَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم -وَهُوَ فِي اَلْمَسْجِدِ- فَنَادَاهُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي
زَنَيْتُ, فَأَعْرَضَ عَنْهُ, فَتَنَحَّى تِلْقَاءَ وَجْهِهِ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ!
إِنِّي زَنَيْتُ, فَأَعْرَضَ عَنْهُ, حَتَّى ثَنَّى ذَلِكَ عَلَيْهِ
أَرْبَعَ مَرَّاتٍ, فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى. نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ. دَعَاهُ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَبِكَ جُنُونٌ? قَالَ لَا قَالَ:
فَهَلْ أَحْصَنْتَ? قَالَ: نَعَمْ فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
اِذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
artinya: “Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang
kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi
berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau
bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya
lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau
memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan
kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian
menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)
Didalam hadits juga diterangkan:
Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: menanyakan kepada
seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah
menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang
ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)
Dan untuk pengakuan pelaku, berdasarkan beberapa hadits.
Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari
al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina.
Didalam hadits juga diterangkan:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رضي الله عنه وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رَضِيَ اَللَّهُ
عنهما ( أَنَّ رَجُلًا مِنَ اَلْأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَنْشُدُكَ بِاَللَّهِ إِلَّا قَضَيْتَ لِي
بِكِتَابِ اَللَّهِ, فَقَالَ
اَلْآخَرُ - وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ - نَعَمْ فَاقَضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ
اَللَّهِ, وَأْذَنْ لِي, فَقَالَ: قُلْ قَالَ: إنَّ اِبْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى
بِاِمْرَأَتِهِ, وَإِنِّي
أُخْبِرْتُ أَنْ عَلَى اِبْنِي اَلرَّجْمَ, فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمَائَةِ شَاةٍ
وَوَلِيدَةٍ, فَسَأَلَتُ أَهْلَ اَلْعِلْمِ, فَأَخْبَرُونِي: أَنَّمَا عَلَى اِبْنِيْ جَلْدُ
مَائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ, وَأَنَّ عَلَى اِمْرَأَةِ هَذَا اَلرَّجْمَ, فَقَالَ
رَسُولُ ا للَّهِ صلى الله عليه وسلم وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ, لَأَقْضِيَنَّ
بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اَللَّهِ, اَلْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ عَلَيْكَ,
وَعَلَى اِبْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ, وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى اِمْرَأَةِ هَذَا,
فَإِنْ اِعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, هَذَا وَاللَّفْظُ
لِمُسْلِم
Artinya: Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab
Badui menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai
Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan
kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada
orang Badui itu-: Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan
izinkanlah aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda:
"Katakanlah." Ia berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia
berzina dengan istrinya. Ada orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus
dirajam, namun aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak
wanita. Lalu aku bertanya kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan
kepadaku bahwa puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun,
sedang istri orang ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku
benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah. Budak
wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk seratus kali dan
diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas, menemui istri orang ini.
Bila ia mengaku, rajamlah ia." (H.R Muslim No
1233).
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar