Adalah organisasi
yg mempunyai kekuasaan utk membuat & menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pengertian
Pemerintah Menurut Para Ahli
Ø Hanif
Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan utk memenuhi kebutuhan rakyat
Pemerintahan adalah semua urusan utk memenuhi kebutuhan rakyat
Ø Ramlan.S
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yg dipilih oleh rakyat yg berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yg dipilih oleh rakyat yg berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Ø Muhadam
Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yg diadakan utk kemudian dihindari pada titik tertentu
Pemerintahan merupakan kebutuhan yg diadakan utk kemudian dihindari pada titik tertentu
Ø Aim
Abdulkarim
Pemerintahan adalah segala urusan yg dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat & kepentingan Negara
Pemerintahan adalah segala urusan yg dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat & kepentingan Negara
Ø Suradinata
Pemerintah adalah organisasi yg mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, teritorial, & urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Pemerintah adalah organisasi yg mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, teritorial, & urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Ø Affan
Pemerintah adalah kegiatan yg terorganisir mengenai rakyat/ penduduk di wilayah negara itu yg berdasarkan kepada dasar negara & bersumber kepada kedaulatan utk mencapai tujuan rakyat/ penduduk di wilyah itu sendiri.
Pemerintah adalah kegiatan yg terorganisir mengenai rakyat/ penduduk di wilayah negara itu yg berdasarkan kepada dasar negara & bersumber kepada kedaulatan utk mencapai tujuan rakyat/ penduduk di wilyah itu sendiri.
Ø Imam
Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah utk mencapai tujuan mulia
Pemerintahan adalah wasilah utk mencapai tujuan mulia
Ø Minto
Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yg wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, & kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, & merasakan surat-surat keputusan yg berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yg wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, & kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, & merasakan surat-surat keputusan yg berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
Ø P.N.H
Simanjutak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yg diselenggarakan oleh & atas nama rakyat, tetapi yg dikenakan beberapa pembatasan yg diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yg diperlukan utk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yg mendapat tugas utk memerintah.
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yg diselenggarakan oleh & atas nama rakyat, tetapi yg dikenakan beberapa pembatasan yg diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yg diperlukan utk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yg mendapat tugas utk memerintah.
Ø Hanif
Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan utk memenuhi kebutuhan rakyat
Pemerintahan adalah semua urusan utk memenuhi kebutuhan rakyat
Ø Ramlan.
S
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yg dipilih oleh rakyat yg berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yg dipilih oleh rakyat yg berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Ø Muhadam
Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yg diadakan utk kemudian dihindari pada titik tertentu
Pemerintahan merupakan kebutuhan yg diadakan utk kemudian dihindari pada titik tertentu
Tujuan pemerintah
Menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJM-D)trategi pembangunan daerah
Ø Menyusun Program Pembangunan Daerah
Ø Menyusun rencana strategi Pemerintah Daerah
Provinsi
Ø Melakukan koordinasi perencanaan diantara
dinas-dinas, badan-badan lain yang berada dalam wilayah provinsi Sulsel, satuan
organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah
Ø Menyusun rencana program pembangunan sektoral
Ø Menyusun rencana Kerja Pemerintahan Daerah
tahunan dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi bersama
biro-biro terkait di bawah koordinasi Sekretaris Daerah
Ø Mengikuti persiapan dan perkembangan
pelaksanaan rencana pembangunan di daerah untuk penyempurnaan perencanaan lebih
lanjut
Ø Memonitor pelaksanaan pembangunan di daerah
Ø Melakukan kegiatan lain dalam rangka perencanaan
sesuai petunjuk gubernur
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementrian/Lembaga Bab 1 Pasal 1 Ayat 8, dijelaskan bahwa Fungsi
adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan
dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Fungsi ini terdiri dari 11
(sebelas) fungsi yang masing-masing terdiri dari beberapa sub fungsi. Setiap
sub fungsi dijabarkan dalam beberapa program sebagai bentuk kebijakan
Kementerian Negara/Lembaga, yang berisi beberapa kegiatan. Setiap kegiatan bisa
terdiri dari beberapa sub kegiatan, walaupun hubungan antara kegiatan dan sub
kegiatan tidak terlalu mengikat.
Latar
Belakang : Pemerintahan Daerah
suatu negara pada hakekatnya mengemban 3 (tiga) fungsi utama yaitu
fungsi alokasi yang meliputi antara lain, alokasi dana sumber-sumber ekonomi
dalam bentuk barang dan atau jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang
meliputi antara lain kebijakan pemerintah dalam hal pemerataan pembangunan,
pendapatan dan kekayaan, dimaksudkan agar dapat mengurangi tingkat kesenjangan
dalam masyarakat, fungsi stabilisasi yang meliputi antara lain, pertahanan
keamanan, ekonomi dan moneter agar terpelihara kesempatan kerja yang tinggi,
kestabilan harga dan pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
pada umumnya pelaksanaan fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi ini
lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi oleh
pemerintah daerah, karena daerah lebih mengetahui kondisi objektif kebutuhan
serta standar pelayanan masyarakatnya (kunarjo, 1993). brodjonegoro dan shinji
(2000:111-122) mengemukakan bahwa otonomi daerah yang lebih luas dan
desentralisasi fiskal mungkin menciptakan masalah pokok manajemen pengeluaran
negara/pemerintah di tingkat pemerintah daerah. pemerintah daerah harus
mengelola perencanaan, program dan anggaran pengeluaran pembangunan mereka
sendiri. tidak adanya pengalaman dapat menyebabkan pemerintah daerah salah mengatur
pengeluaran, karena kekeliruan-kekeliruan dalam prioritasasi (penentuan prioritas)
dan pentahapan proyek.
pada hakekatnya otonomi atau desentralisasi adalah mencari titik optimal
dalam penyerahan tanggung jawab antar berbagai tingkatan pemerintahan dalam
mendukung terciptanya pemerintahan yang baik (good government). hal ini berarti
pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah
provinsi dan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah atau pemerintah
pusat langsung kepada pemerintah daerah, selanjutnya pemerintah daerah dapat
pula menyerahkan kewenangannya kepada pemerintahan di bawahnya, bahkan kepada
masyarakat. hal ini sangat tergantung pada penilaian kinerja pengelolaan dari
penyerahan kewenangan tersebut. davey (1988:81) mengemukakan bahwa efektifitas
delegasi kewenangan, kekuasaan dan tanggung jawab tergantung kepada tiga
variabel yaitu, luas tanggung jawab yang dipikulkan, tersedianya sumber-sumber
dan derajat kebijakan (discreation) dalam melaksanakan fungsi-fungsi dan
mengalokasikan sumber-sumber tersebut.
pemerintah daerah melaksanakan fungsi alokasi dengan menggunakan
instrumen kebijakan fiskal yang dituangkan setiap tahun dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah (apbd). shah (1994:31-32) menyebutkan bahwa
pengeluaran pemerintah membantu dalam pengambilan keputusan dan perencanaan
pembangunan, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja
dan alat koordinasi bagi semua aktifitas dari berbagai unit kerja. selanjutnya
mardiasmo (1999:11) mengemukakan bahwa salah satu aspek dari pemerintahan
daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan
daerah dan anggaran daerah, karena anggaran daerah atau apbd merupakan
instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah.
sebagai instrumen
kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi penting dalam upaya pengembangan
kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah. anggaran daerah digunakan
sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran dan otorisasi
pengeluaran di masa yang akan datang.
dengan demikian dprd dan pemda harus berupaya secara konkrit dan
terstruktur guna menghasilkan apbd yang betul-betul mencerminkan kebutuhan riil
masyarakat di daerah sesuai dengan potensi masing-masing, preferensi daerah yang
tertuang dalam pola dasar daerah, repelitada dan repetada agar penggunaan
anggaran lebih optimal dan sasaran pembangunan untuk peningkatan pelayanan umum
dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) dapat dicapai. dalam
setiap inmendagri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
daerah, seperti inmendagri no.4 tahun 1999 tentang pedoman penyususnan apbd
tahun anggaran 1999/2000 juga ditegaskan bahwa anggaran belanja pembangunan
harus disusun berdasarkan hasil survey, investigasi dan desain (sid).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar