Minggu, 09 November 2014

Pengertian Pemerintah





Adalah organisasi yg mempunyai kekuasaan utk membuat & menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Pengertian Pemerintah Menurut Para Ahli     
Ø  Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan utk memenuhi kebutuhan rakyat
Ø  Ramlan.S
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yg dipilih oleh rakyat yg berhak memili bentuk
negara ini disebut Republik.
Ø  Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yg diadakan utk kemudian dihindari pada titik tertentu
Ø  Aim Abdulkarim
Pemerintahan adalah segala urusan yg dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat & kepentingan Negara
Ø  Suradinata
Pemerintah adalah organisasi yg mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan
masyarakat, teritorial, & urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Ø  Affan
Pemerintah adalah kegiatan yg terorganisir mengenai rakyat/ penduduk di wilayah negara itu yg berdasarkan kepada dasar negara & bersumber kepada kedaulatan utk mencapai tujuan rakyat/ penduduk di wilyah itu sendiri.
Ø  Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah utk mencapai tujuan mulia
Ø  Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yg wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, & kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, & merasakan surat-surat keputusan yg berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
Ø  P.N.H Simanjutak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yg diselenggarakan oleh & atas nama rakyat, tetapi yg dikenakan beberapa pembatasan yg diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yg diperlukan utk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yg mendapat tugas utk memerintah.
Ø  Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan utk memenuhi kebutuhan rakyat
Ø  Ramlan. S
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yg dipilih oleh rakyat yg berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Ø  Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yg diadakan utk kemudian dihindari pada titik tertentu
                                   
Tujuan pemerintah
Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D)trategi pembangunan daerah
Ø  Menyusun Program Pembangunan Daerah
Ø  Menyusun rencana strategi Pemerintah Daerah Provinsi
Ø  Melakukan koordinasi perencanaan diantara dinas-dinas, badan-badan lain yang berada dalam wilayah provinsi Sulsel, satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah
Ø  Menyusun rencana program pembangunan sektoral
Ø  Menyusun rencana Kerja Pemerintahan Daerah tahunan dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi bersama biro-biro terkait di bawah koordinasi Sekretaris Daerah
Ø  Mengikuti persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah untuk penyempurnaan perencanaan lebih lanjut
Ø  Memonitor pelaksanaan pembangunan di daerah
Ø  Melakukan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai petunjuk gubernur

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga Bab 1 Pasal 1 Ayat 8, dijelaskan bahwa Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Fungsi ini terdiri dari 11 (sebelas) fungsi yang masing-masing terdiri dari beberapa sub fungsi. Setiap sub fungsi dijabarkan dalam beberapa program sebagai bentuk kebijakan Kementerian Negara/Lembaga, yang berisi beberapa kegiatan. Setiap kegiatan bisa terdiri dari beberapa sub kegiatan, walaupun hubungan antara kegiatan dan sub kegiatan tidak terlalu mengikat.

Latar Belakang : Pemerintahan Daerah
suatu negara pada hakekatnya mengemban 3 (tiga) fungsi utama yaitu fungsi alokasi yang meliputi antara lain, alokasi dana sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan atau jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi antara lain kebijakan pemerintah dalam hal pemerataan pembangunan, pendapatan dan kekayaan, dimaksudkan agar dapat mengurangi tingkat kesenjangan dalam masyarakat, fungsi stabilisasi yang meliputi antara lain, pertahanan keamanan, ekonomi dan moneter agar terpelihara kesempatan kerja yang tinggi, kestabilan harga dan pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
pada umumnya pelaksanaan fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi ini lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi oleh pemerintah daerah, karena daerah lebih mengetahui kondisi objektif kebutuhan serta standar pelayanan masyarakatnya (kunarjo, 1993). brodjonegoro dan shinji (2000:111-122) mengemukakan bahwa otonomi daerah yang lebih luas dan desentralisasi fiskal mungkin menciptakan masalah pokok manajemen pengeluaran negara/pemerintah di tingkat pemerintah daerah. pemerintah daerah harus mengelola perencanaan, program dan anggaran pengeluaran pembangunan mereka sendiri. tidak adanya pengalaman dapat menyebabkan pemerintah daerah salah mengatur pengeluaran, karena kekeliruan-kekeliruan dalam prioritasasi (penentuan prioritas) dan pentahapan proyek.
pada hakekatnya otonomi atau desentralisasi adalah mencari titik optimal dalam penyerahan tanggung jawab antar berbagai tingkatan pemerintahan dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang baik (good government). hal ini berarti pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah provinsi dan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat langsung kepada pemerintah daerah, selanjutnya pemerintah daerah dapat pula menyerahkan kewenangannya kepada pemerintahan di bawahnya, bahkan kepada masyarakat. hal ini sangat tergantung pada penilaian kinerja pengelolaan dari penyerahan kewenangan tersebut. davey (1988:81) mengemukakan bahwa efektifitas delegasi kewenangan, kekuasaan dan tanggung jawab tergantung kepada tiga variabel yaitu, luas tanggung jawab yang dipikulkan, tersedianya sumber-sumber dan derajat kebijakan (discreation) dalam melaksanakan fungsi-fungsi dan mengalokasikan sumber-sumber tersebut.
pemerintah daerah melaksanakan fungsi alokasi dengan menggunakan instrumen kebijakan fiskal yang dituangkan setiap tahun dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd). shah (1994:31-32) menyebutkan bahwa pengeluaran pemerintah membantu dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja dan alat koordinasi bagi semua aktifitas dari berbagai unit kerja. selanjutnya mardiasmo (1999:11) mengemukakan bahwa salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah, karena anggaran daerah atau apbd merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah.
sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi penting dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah. anggaran daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran dan otorisasi pengeluaran di masa yang akan datang.
dengan demikian dprd dan pemda harus berupaya secara konkrit dan terstruktur guna menghasilkan apbd yang betul-betul mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di daerah sesuai dengan potensi masing-masing, preferensi daerah yang tertuang dalam pola dasar daerah, repelitada dan repetada agar penggunaan anggaran lebih optimal dan sasaran pembangunan untuk peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) dapat dicapai. dalam setiap inmendagri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, seperti inmendagri no.4 tahun 1999 tentang pedoman penyususnan apbd tahun anggaran 1999/2000 juga ditegaskan bahwa anggaran belanja pembangunan harus disusun berdasarkan hasil survey, investigasi dan desain (sid).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar