Minggu, 09 November 2014

Pengertian Negara




Pengertian Negara merupakan suatu wilayah di muka bumi yang memiliki peran pemerintahan dalam mengatur segala aspek mulai dari ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Pengertian Negara terdapat beberapa unsur didalamnya yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak pulau dan berbentuk repubilk yang telah diakui secara global dengan mempunyai beragam ratusan rakyat, serta memiliki wilayah darat. Laut, dan udara. Tak ketinggalan bahwa Indonesia terdapat organisasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pengertian Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara demi mencapai tujuan yang bersama dalam konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara dan juga Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi pelopor bangsa dan negara secara bersama-sama.

Fungsi / Tujuan Dari Pengertian Negara
1.      Turut menyejahterakan dan memakmurkan rakyat
Negara sukses dan maju merupakan negara yang dapat membuat masyarakat menjadi bahagia secara umum baik itu dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.

2.      Melaksanakan ketertiban
Dalam menciptakan suasana dan lingkungan damai dan kondusif maka diperlukan adanya pemeliharaan ketertiban umum dengan dorongan serta dukungan penuh oleh masyarakat.

3.      Melakukan pertahanan dan keamanan
Negara senantiasa harus dapat memberikan rasa keamanan dan menjaga dari segala macam gangguan atau ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

4.      Menegakkan keadilan
Negara akan membentuk lembaga-lembaga peradilan yang berperan sebagai tempat bagi warganya dalam meminta sisi keadilan pada segala aspek bidang kehidupan.
Yang menjadi unsur-unsur dalam Pengertian Negara dapat dijelaskan di bawah ini yaitu :
  • Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang mendiami wilayah untuk suatu negara. Rakyat ini merupakan unsur yang terpenting dan utama dalam negara. Hal tersebut disebabkan karena rakyat yang mendirikan serta  membentuk suatu negara. Rakyat pun terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
  • Wilayah
Wilayah adalah tempat tinggal rakyat untuk suatu negara dan sebagai tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan secara sah. Adapun wilayah dalam suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara memiliki batasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara tersebut dapat berupa bentang alam atau dapat dikatakan batas alami misalnya yaitu sungai, pegunungan, danau, lembah, laut sedangkan batas buatan misalnya yaitu pagar tembok, pagar kawat berduri, dan patok. Adapun yang menjadi batas menurut ilmu pasti yaitu yang berdasarkan dengan garis lintang dan garis bujur.
  • Pemerintahan sah
Pemerintahan sah serta yang berdaulatmerupakan pemerintahan dengan dibentuk oleh rakyat dan memiliki kekuasaan dan kekuatan yang tertinggi. Pemerintahan yang sah juga senantiasa selalu dihormati dan dipatuhi oleh seluruh rakyat dan pemerintahan negara lainnya.
  • Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru memiliki masa kejayaan dalam meraih kemerdekaan harus memerlukan pengakuan dari negara lain. Hal ini disebabkan karena menyangkut adanya keberadaan untuk suatu negara dan apabila negara yang merdeka tersebut tidak memiliki pengakuan oleh negara lain maka negara akan sulit untuk dapat menjalin suatu hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ini terbagi dua yaitu ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Selain unsur negara, adapula yang menjadi sifat dalam Pengertian Negara yaitu sebagai berikut :
a)      Sifat Monopoli
Sifat ini berasal dari dua kata yaitu kata pertama mono yang memiliki arti satu dan kata kedua poli yang berarti penguasa. Dan apabila sifat monopoli dihubungkan dengan suatu negara maka merupakan hak yang tunggal dan dilakukan oleh negara dalam berbuat atau menguasai sesuatu demi kepentingan serta tujuan secara bersama.
b)      Sifat memaksa
Sifat ini berarti bahwa negara memiliki kekuatan fisik yang bersifat legal agar dapat mewujudkan ketertiban dalam suatu masyarakat dan menghindari adanya anarkis. Maka dengan dipatuhinya sebuah perundang-undangan dan penertiban dalam kehidupan bermasyarakat akan dapat tercapai serta menghindari munculnya sikap anarkisme.
c)      Sifat untuk semua
Sifat ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. Serta keadaan demikian pun memang perlu adanya dan apabila seseorang dibiarkan berada dalam kehidupan di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara yang timbul ke arah tercapainya suatu masyarakat yang penuh cita-cita akan gagal atau dapat pula akan menganggu cita-cita yang telah tercapai.
Bentuk negara di Indonesia merupakan kesatuan yaitu suatu negara yang memiliki pemerintahan dengan memegang kedudukan tertinggi serta memiliki kekuasaan secara penuh dalam pemerintahan kehidupan sehari – hari. Pengertian Negara kesatuan ini iimana memiliki banyak perbedaan baik itu dari segi ras, suku, agama, adat istiadat, budaya, dan sebagainya. Akan tetapi negara Indonesia yang bersatu tidak akan memandang perbedaan tersebut. Bahwa negara Indonesia bersatu dan bersifat kedaulatan ini memiliki semboyan yang menjadi dasar bagi pedoman dalam kehidupan bernegara yaitu “BHINEKA TUNGGAL IKA” , semboyan tersebut mempunyai maksud dengan menjadikan negara yang aman, nyaman, tertib serta penuh kesejahteraan rakyat.


LATAR BELAKANG
Latar Belakang Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI.
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun yang negative yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif dan efisien.
Indonesia merupakan negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan, penyelenggaraan hidup dan kehidupan negara diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata social disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban untuk seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh dari pada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar