Pengertian Negara merupakan
suatu wilayah di muka bumi yang memiliki peran pemerintahan dalam mengatur
segala aspek mulai dari ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan,
dan lain sebagainya. Pengertian Negara terdapat beberapa unsur didalamnya yaitu
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara
lain. Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak pulau dan berbentuk
repubilk yang telah diakui secara global dengan mempunyai beragam ratusan
rakyat, serta memiliki wilayah darat. Laut, dan udara. Tak ketinggalan bahwa
Indonesia terdapat organisasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pengertian
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara demi mencapai tujuan yang
bersama dalam konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara dan juga
Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi pelopor bangsa dan
negara secara bersama-sama.
Fungsi / Tujuan Dari Pengertian Negara
1.
Turut menyejahterakan
dan memakmurkan rakyat
Negara sukses dan maju merupakan
negara yang dapat membuat masyarakat menjadi bahagia secara umum baik itu dari
segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.
2.
Melaksanakan
ketertiban
Dalam menciptakan suasana dan
lingkungan damai dan kondusif maka diperlukan adanya pemeliharaan ketertiban
umum dengan dorongan serta dukungan penuh oleh masyarakat.
3.
Melakukan
pertahanan dan keamanan
Negara senantiasa harus dapat
memberikan rasa keamanan dan menjaga dari segala macam gangguan atau ancaman
baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan
keadilan
Negara akan membentuk
lembaga-lembaga peradilan yang berperan sebagai tempat bagi warganya dalam
meminta sisi keadilan pada segala aspek bidang kehidupan.
Yang
menjadi unsur-unsur dalam Pengertian Negara dapat dijelaskan di bawah ini yaitu
:
- Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang mendiami wilayah
untuk suatu negara. Rakyat ini merupakan unsur yang terpenting dan utama dalam
negara. Hal tersebut disebabkan karena rakyat yang mendirikan serta
membentuk suatu negara. Rakyat pun terdiri atas penduduk dan bukan
penduduk.
- Wilayah
Wilayah adalah tempat tinggal rakyat untuk suatu negara dan
sebagai tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan secara sah. Adapun wilayah
dalam suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu
negara memiliki batasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah
negara tersebut dapat berupa bentang alam atau dapat dikatakan batas alami
misalnya yaitu sungai, pegunungan, danau, lembah, laut sedangkan batas buatan
misalnya yaitu pagar tembok, pagar kawat berduri, dan patok. Adapun yang
menjadi batas menurut ilmu pasti yaitu yang berdasarkan dengan garis lintang
dan garis bujur.
- Pemerintahan sah
Pemerintahan sah serta yang berdaulatmerupakan pemerintahan
dengan dibentuk oleh rakyat dan memiliki kekuasaan dan kekuatan yang tertinggi.
Pemerintahan yang sah juga senantiasa selalu dihormati dan dipatuhi oleh
seluruh rakyat dan pemerintahan negara lainnya.
- Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru memiliki masa kejayaan dalam meraih
kemerdekaan harus memerlukan pengakuan dari negara lain. Hal ini disebabkan
karena menyangkut adanya keberadaan untuk suatu negara dan apabila negara yang
merdeka tersebut tidak memiliki pengakuan oleh negara lain maka negara akan
sulit untuk dapat menjalin suatu hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ini terbagi dua yaitu ada yang bersifat de facto dan
ada yang bersifat de jure.
Selain unsur negara, adapula yang menjadi sifat
dalam Pengertian Negara yaitu sebagai berikut :
a) Sifat Monopoli
Sifat ini berasal dari dua
kata yaitu kata pertama mono yang memiliki arti satu dan kata kedua poli
yang berarti penguasa. Dan apabila sifat monopoli dihubungkan dengan suatu
negara maka merupakan hak yang tunggal dan dilakukan oleh negara dalam berbuat
atau menguasai sesuatu demi kepentingan serta tujuan secara bersama.
b) Sifat memaksa
Sifat ini berarti bahwa negara
memiliki kekuatan fisik yang bersifat legal agar dapat mewujudkan ketertiban
dalam suatu masyarakat dan menghindari adanya anarkis. Maka dengan dipatuhinya
sebuah perundang-undangan dan penertiban dalam kehidupan bermasyarakat akan
dapat tercapai serta menghindari munculnya sikap anarkisme.
c) Sifat untuk
semua
Sifat ini berarti bahwa semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian.
Serta keadaan demikian pun memang perlu adanya dan apabila seseorang dibiarkan
berada dalam kehidupan di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara yang
timbul ke arah tercapainya suatu masyarakat yang penuh cita-cita akan gagal
atau dapat pula akan menganggu cita-cita yang telah tercapai.
Bentuk negara di Indonesia
merupakan kesatuan yaitu suatu negara yang memiliki pemerintahan dengan
memegang kedudukan tertinggi serta memiliki kekuasaan secara penuh dalam
pemerintahan kehidupan sehari – hari. Pengertian Negara kesatuan ini iimana
memiliki banyak perbedaan baik itu dari segi ras, suku, agama, adat istiadat,
budaya, dan sebagainya. Akan tetapi negara Indonesia yang bersatu tidak akan
memandang perbedaan tersebut. Bahwa negara Indonesia bersatu dan bersifat
kedaulatan ini memiliki semboyan yang menjadi dasar bagi pedoman dalam
kehidupan bernegara yaitu “BHINEKA TUNGGAL IKA” , semboyan tersebut mempunyai
maksud dengan menjadikan negara yang aman, nyaman, tertib serta penuh
kesejahteraan rakyat.
LATAR BELAKANG
Latar Belakang Sejak merdeka
negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa
pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan
geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta
kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan
kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung
maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek
kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan
eksitensi NKRI.
Setiap bangsa sudah pasti
mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata.
Cita-cita itu merupakan arahan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai
fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena
dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun yang
negative yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten,
efektif dan efisien.
Indonesia merupakan negara
yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan, penyelenggaraan hidup
dan kehidupan negara diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum
sebagai pranata social disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu
menjaga ketertiban untuk seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu
menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan
hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh dari pada itu
adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan
berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa
dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar