Jumat, 26 September 2014

Kronologis Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara



Kronologis Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Keterlibatan Jepang dalam perang dunia ke 2 membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa Indonesia yang di jajah Belanda ratusan tahun lamanya. Hal ini disebabkan bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, maka berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.
Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang di umumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal  29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan Anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakill atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilaya Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang “Tuan Hchibangase”. Dalam melaksanakan tugasnya di bentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.
a.      Sidang BPUPKI I : Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei -  1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal  29 Mei 1945 Mr. Muh Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri ke-Tuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar.
           
Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam   permusyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.   Mr . Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar  negara, yaitu sebagai berikut :
1.      Paham Negara Kesatuan
2.      Perhubungan Negara  dengan Agama
3.      Sistem Badan Permusyawaratan
4.      Sosialisasi Negara
5.      Hubungan antar Bangsa

c.    Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara,           diantaranya adalah Ir. Soekarno . Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Rumusan Pancasila.
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.      Mufakat,-atau demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ke-Tuhanan yang berkebudayaan

Rumusan Trisila
1.      Socio-nationalisme
2.      Socio-demokratie
3.      Ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
       1.      Gotong-Royong

d.      Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
                  Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Catatan :
Paniti kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut :
Ketua      :  Ir. Soekarno
Anggota  :  1) K.H.A Wachid Hasjim, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A.A. Maramis, 4) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, 5) R. Otto Iskandar Dinata, 6) Drs. Mohammad Hatta, 7) K. Bagoes H. Hadikoesoemo.



Selanjutnya, dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut telah membentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari : Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K.H.A. Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim. Panitia Kecil inilah yang sering disebut sebagai panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

e.      Sidang BPUPKI II : Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
f.        PPKI : Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan.
                 
Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan , Mr. Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
Dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
16 Agustus 1945
Jam 04:30 WIB perumusan terakhir Pancasila disahkan olahPPKI sebagggai bagian dari pembukaan UUD 1945.
Jam 23:30 WIB rombongan Mr. A. Soebardjo, Sudiro, dan Yusf Kunto tiba di Rengasdengklok untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta kemabli ke jakarta, kemudian samapai jakrta lalu di bawa menuju rumah Laksamana Maeda di Jl. Imam Bonjol no.1, kemudian disitulah tempat perumusan teks Proklamasi, teks versi akhir yang telah diketik oleh Sayuti Melik dan di tandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta.

17 Agustus 1945
Pembacaan Teks Proklamaasi di Jl. Pegangsaan Timur no. 56 (sekarang gedung pola).

Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Pembentukan pemerintahan Indonesia:

a. Sidang PPKI I (18 Agustus 1945)
                        -  Mengesahkan UUD 1945
ü
                        -  Memilih Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil
                        -  Membentuk sebuah KNI Pusat untuk membantu   presiden
dan -   wakil sebelum terbentuknya MPR dan DPR.


b. Sidang PPKI II (19 Agustus 1945)
-  Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
-  Merancang pembentukan 12 Departemen dan menunjuk para mentrinya
-  Menetapkan pembagian wilayah RI atas 8 provinsi yaitu : sumatra, jawa barat,
jawa    tengah, jawa timur, kalimantan, sulawesi, maluku, sera sunda kecil dan
sekaligus menunjuk para gubernur-gubernurnya.

c. Sidang PPKI III (23 Agustus 1945), dibentuknya 3 badan baru yaitu;
-  Komite Nasional Indonesia (KNI)
- Partai Nasional Indonesia (PNI)
-  Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Kronologi Dan Sejarah Proklamasi Kemerdekaan



Kronologi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945

Perjuangan meraih kemerdekaan terus dilakukan oleh rakyat Indonesia. Titik terang menuju tercapainya kemerdekaan nampak setelah Jepang mengalami kekalahan dari sekutu dalam perang pasifik.
Setelah pada tanggal 6 Agustus dan 9 Agustus 1945 kota Hiroshima dan Nagasaki di bom atom oleh Amerika Serikat membuat Jepang bertekuk lutut. Kekalahan inilah yang membuat Jepang menjanjikan kemerdekaan kelak kemudian hari kepada Indonesia. 

Sejarah Proklamasi Kemerdekaan

Janji tersebut kemudian diwujudkan dengan membentuk Badan Penyelidik Usahausaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam melaksanakan tugasnya BPUPKI tidak sekedar menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, tetapi justru langsung membicarakan mengenai dasar-dasar negara Indonesia merdeka.
Sidang BPUPKI pertama kali diadakan pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, sidang kedua tanggal 10 - 16 Juli 1945. Kedua sidang ini membahas Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Setelah tugas BPUPKI berakhir atas usul bangsa Indonesia dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Pada tanggal 7 Agustus 1945 PPKI berdiri dan kemudian menunjuk Ir. Soekarno sebagai ketua.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah pada sekutu. Melihat kondisi demikian, tanggal 15 Agustus 1945 para pemuda mengadakan rapat di Pegangsaan Timur Jakarta. Rapat berlangsung jam 20.30 dihadiri antara lain: Chaeraul Saleh, Djohar Nur, Kusnandar, Margono, Subandrio, Wikana dan Alamsyah. Keputusannya golongan muda menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hal dan soal rakyat Indonesia sendiri tidak dapat digantungkan kepada orang dan bangsa lain, segala ikatan, hubungan dan janji kemerdekaan harus diputuskan. Golongan muda menuntut untuk mengadakan perundingan dengan Soekarno dan M. Hatta agar kelompok pemuda diikut sertakan dalam menyatakan kemerdekaan.
Wikana dan Darwis bertugas menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada Bung Karno pada jam 22.30 di kediamannya, jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Akan tetapi Bung Karno belum bersedia melepaskan ikatannya dengan Jepang, berarti belum sedia memproklamasikan kemerdekaan tanpa PPKI. Terjadilah perdebatan antara Bung Karno dengan Wikana dan Darwis.
Ketika puncak perdebatan, Wikana mencetuskan “apabila Bung Karno tidak mengucapkan pengumuman itu malam ini juga, besok akan terjadi pembunuhan dan pertumpahan darah”. Dengan sangat marah Soekarno berkata dengan keras “ini leher saya, seretlah saya kepojok itu dan sudahilah nyawa ini juga, jangan menunggu besok”. Setelah ditolak oleh Soekarno, para pemuda kemudian mengadakan rapat lagi dengan hasil keputusan Soekarno dan M. Hatta, harus diamankan ke Rengasdengklok, dengan maksud agar tidak dipengaruhi oleh Jepang dan mau memproklamasikan kemerdekaan. Pengamanan Soekarno dan M. Hatta ke Rengasdengklok terjadi pada tanggal 11 Agustus 1945 jam 04.00 Wib.
Pada jam 17.30 WIB rombongan Achmad Soebardjo, Sudiro dan Yusuf Kunto tiba di Rengasdengklok menjemput Soekarno dan M. Hatta menuju ke Jakarta. Setibanya di Jakarta rombongan Soekarno dan M. Hatta menuju rumah Laksamana Maeda yaitu seorang Perwira Jepang yang menyokong kemerdekaan Indonesia. Di rumah Laksamana Maeda Jalan Imam Bonjol no. 1 Jakarta, naskah Proklamasi Kemerdekaan di rumuskan. Kalimat pertama berbunyi “Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” berasal dari Achmad Soebardjo. Kalimat kedua berasal dari Soekarno yang berbunyi “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkatsingkatnya”. Kedua kalimat ini kemudian digabung dan disempurnakan oleh M. Hatta, seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang.
Teks proklamasi kemudian diketik oleh Sayuti Melik dan akan dibacakan pada pagi harinya. Pada hari Jum'at Legi tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, Teks Proklamasi Kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno. Sebelum pambacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Ir. Soekarno menyampaikan pidato kemerdekaan secara singkat. Naskah proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno adalah sebagai berikut: 







Setelah pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan kemudian dilanjutkan pidato singkat oleh Ir. Soekarno dan diakhiri dengan pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi lagu Indonesia Raya ciptaan WR. Supratman. Pengibaran bendera dilakukan oleh Suhud dan Latif Hendradiningrat.
Dengan demikian proklamasi kemerdekaan diselenggarakan oleh bangsa Indonesia pada saat terjadi kekosongan pemerintahan (Vacum of Power). Pada saat itu Jepang sebagai pemegang kekuasaan di Indonesia telah menyatakan menyerah pada sekutu, sedang Sekutu belum datang ke Indonesia.
Dengan dibacakannya naskah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 berarti bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat. Proklamasi kemerdekaan menjadi tanda berakhirnya tertib hukum kolonial dan titik tolak pelaksanaan hukum nasional sebagai tertib hukum yang berlaku di wilayah negara RI. Meski demikian, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bukanlah merupakan tujuan, akan tetapi suatu sarana untuk mencapai tujuan dari bangsa Indonesia.