Sejarah
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Sejarah
perumusan Pancasila ini berawal
dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh
Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September
1944, di depan Parlemen Tokyo.
Pemerintah
Jepang menjanjikan kemerdekaan kepadabangsa indonesia jika Jepang memenangkan
peperangan. Janji itu diulangi lagi pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tanpa
syarat dan dijanjikan untuk membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang
berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
BPUPKI
dibentuk oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) pada
tanggal 29 April 1945. Susunan pengurus dan jumlah anggota BPUPKI adalah :
Ketua
: Dr.
Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda : Raden
Panji Soeroso
Ketua Muda :
Ichibangase (anggota luar biasa, orang Jepang)
Anggota
: 60 orang tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda.
Organisasi ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei
1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara
Indonesia. Selama tiga hari itu tiga orang, yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan
Soekarno, menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia.
Adapun lima dasar negara yang
diusulkan Mr. Muh Yamin secara lisan dan tertulis. Usulan yang disampaikan
secara lisan adalah sebagai berikut:
a)
Perikebangsaan
b)
Perikemanusiaan
c)
Periketuhanan
d)
Perikerakyatan
e)
Kesejahteraaan Rakyat
Usulan yang dikemukakan secara
tertulis adalah :
a)
Ketuhanan Yang Maha Esa
b)
Kebangsaan persatuan Indonesia
c)
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan
e)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.
Usulan
Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Mr. Soepomo juga mengusulkan lima
dasar negara, yaitu sebagai berikut:
a)
Paham negara persatuan
b)
Perhubungan negara dan agama
c)
Sistem badan permusyawaratan
d)
Sosialisme negara
e)
Hubungan antarbangsa
3.
Usulan
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
a)
Kebangsaan Indonesia
b)
Internasionalisme atau perikemanusiaan
c) Mufakat
atau demokrasi
d)
Kesejahteraan sosial
e)
Ketuhanan yang berkebudayaan
Pada akhir pidatonya Soekarno
menambahkan bahwa kelima asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang
disebut dengan Pancasila, diterima dengan baik oleh peserta sidang. Oleh karena
itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada sidang BPUPKI yang pertama ini
juga dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta, K.H. Wachid Hasjim, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar,
Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus salim, Mr. Achmad Soebarjo, dan Mr. Muhammad
Yamin. Selanjutnya, karena anggotanya sembilan orang, Panitia Kecil ini juga
disebut Panitia Sembilan.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia
Kecil mengadakan rapat dengan tokoh-tokoh BPUPKI dan menghasilkan Piagam
Jakarta (Jakarta Charter). Didalamnya terdapat rumusan dasar negara yang kelak
akan menjadi dasar negara Republik Indonesia setelah mengalami perubahan tujuh
kata dalam dasar yang pertama, yaitu:
a) Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)
Persatuan Indonesia
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
e)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 17 Agustus 1945,
setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah
Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran
Noor, wakil dari Kalimantan
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa
Tenggara
Latu Harhary, wakil dari Maluku
Mereka semua berkeberatan dan
mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang
juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada
tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut
menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan
sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo,
Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui
perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya
bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada
Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar
negara Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian
dijadikan dasar negara sampai sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa
Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak
dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu. Jika merubah dasar
negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar